Siti akhirnya melaporkan Didik beserta dua pengacara Jaelani ke Polres Mojokerto Kota dengan dugaan pemberian keterangan palsu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menuturkan jika perkara ini terjadi pada tahun 2023 di PA Mojokerto.
“Kasusnya sejak 2023 dan baru terungkap di tahun 2025. Tapi penyidikan sudah berlangsung 1 tahun,” tuturnya.
Anton menjelaskan jika dalam perkara kesaksian palsu ini, Kejari Kota Mojokerto baru menyidangkan satu terdakwa. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam penyelidikan Polres Mojokerto Kota.
“Untuk dua lainnya masih belum dilimpahkan ke Kami, mungkin bisa konfirmasi ke Penyidik Polres,” tukasnya. (Diy)