Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Nasib memilukan dialami Siti Maisaroh, warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang diceraikan sepihak oleh suaminya di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Parahnya lagi, Ibu dua anak itu tidak menyadari sudah berstatus janda lantaran semua proses persidangan disembunyikan suami.
Perceraian itu baru terbongkar saat anaknya sedang mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pajak Sidoarjo. Saat proses registrasi, Anak Siti kaget karena nomor kartu keluarga (kk) tidak terdeteksi.
Melihat adanya anomali itu, Siti kemudian mencoba mengecek ke Dispendukcapil Sidoarjo pada 5 Maret 2024. Petugas Dispendukcapil mengatakan jika nomor KK milik Siti tidak terdeteksi karena sudah bercerai.
“Saya awalnya tidak percaya, karena buku nikah dua-duanya ada di saya. Setelah itu, petugas Dispendukcapil memberikan secarik kertas berisi nomor perkara perceraian,” ucap Siti Maisaroh, Rabu (30/4/2025).
Berbekal data dari secarik kertas itu, Siti kemudian melakukan penulusuran. Ia kemudian mendapati jika perkara perceraiannya bersama suami Mohammad Jaelani berlangsung di PA Mojokerto.
Siti kemudian bertolak ke PA Mojokerto dan memberikan secarik kertas yang ia dapat dari Dispendukcapil Sidoarjo ke pegawai pengadilan. Benar saja, setelah beberapa saat mencari, pegawai pengadilan memberikan akta cerai ke Siti.
“Awalnya saya menolak karena kronologis dan saksi banyak yang tidak sesuai. Tetapi pegawai PA mengatakan saya harus menerima, karena akta cerai ini sudah sah dan resmi,” ceritanya.