Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Didik Urip Supriyanto (72) warga Desa Ngimbangan, Pungging, Mojokerto harus duduk di kursi pesakitan karena memberikan keterangan palsu.
Ia dituding memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam sidang perkara perceraian pasutri Mohammad Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Siti Maisaroh menceritakan, kasus ini bermula dari perceraian sepihak yang dilakukan suaminya. Ibu dua anak asal Kecamatan Candi, Sidoarjo itu menduga proses persidangan syarat akan manipulasi yang direkayasa suaminya beserta dua pengacaranya berinisial AKD dan EA.
“Saya tidak tau proses peridangan (perceraian) ini, saya juga tinggal di Sidoarjo tapi perceraian malah terjadi di Mojokerto. Semuanya penuh rekayasa, saksi palsu dan kronologi palsu,” ceritanya saat selepas menghadiri sidang di PN Mojokerto, Rabu (30/4/2025).
Dalam perceraian tersebut, lanjut Siti Maisaroh menjelaskan, Didik diminta menjadi saksi dan memberikan keterangan sesuai yang diperintahkan Jaelani dan pengacaranya dengan imbalan uang Rp 200 ribu.
“Pak Didik ini memberikan keterangan kalau kondisi rumah tangga saya dan suami sudah tidak harmonis, sering bertengkar dan sebainya. Itu semua tidak benar,” tutur Siti Maisaroh.
Akibat keterangan Didik ini, PA Mojokerto mengabulkan gugatan Jaelani untuk menceraikan Siti. Meski begitu, Siti mengaku tidak mengetahui jika dirinya sudah berstatus janda.
Perceraian itu baru terbongkar saat anaknya melakukan pengurusan kartu NPWP di Kantor Pajak Sidoarjo yang gagal karena nomor KK sudah tidak terdeteksi. Siti kemudian melakukan pengecekan ke Dispendukcapil Sidoarjo dan mendapati jika perkara perceraiannya dan suaminya dilakukan di PA Mojokerto.
“Setelah itu saya ke PA Mojokerto dan mendapatkan akta perceraian itu. Saat saya baca ternya kronologinya tidak benar, dan semua saksi saya tidak mengenalnya,” bebernya.