Peristiwa

Pria di Surabaya Bacok Pemilik Salon Gegara Ditarik Biaya Semir Rambut

×

Pria di Surabaya Bacok Pemilik Salon Gegara Ditarik Biaya Semir Rambut

Sebarkan artikel ini
Pria Surabaya, Bacok pemilik salon
Pelaku pembacokan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Tak terima gara-gara ditarik uang semir rambut, seorang pria di Surabaya membacok pemilik salon dengan celurit.

Pelaku adalah Danang Catur Yulianto (24), pengamen yang indekos di Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo, Surabaya. Sementara korbannya adalah pemilik salon Mujayani (54) warga Jetis Wetan Gang V Wonocolo Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di Salon Yeany, Jalan Frontage Ahmad Yani Nomor 67 Surabaya Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku tak mau bayar karena tak punya uang. Pelaku pun telah menyiapkan pisau untuk menakut-nakuti jika ditarik biaya.

“Tersangka akan semir rambut, tapi tidak punya uang, lalu siapkan sajam apabila diminta membayar akan mengancam pemilik salon. Tersangka marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250 ribu,” kata Sholeh saat konferensi pers, Selasa (16/7/2024).

Sebelum melancarkan aksinya, Jumat (12/7/2024) pelaku telah survei dan mengamati perilaku serta harga semir rambut.

“Sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150 ribu,” ujarnya.

Usai mewarnai rambutnya, benar saja pelaku ditarik biaya, namun ia langsung langsung kabur bahkan motornya ditinggal di lokasi. Namun korban ternyata melawan dan berupaya menggagalkan pelaku kabur.

Karena hal ini, pelaku lantas menyabetkan celurit yang telah disiapkan. Usai membacok, pelaku melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke RSAL Surabaya.

“Saat ini kondisinya di RSAL, ada jari nadi yang terputus dan luka di kepala setelah disabet sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *