Bondowoso, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Probolinggo, diringkus aparat Polres Bondowoso usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial SF, warga Mayang, Jember.
Kejadian ini berlangsung di sebuah hotel di wilayah Bondowoso pada Sabtu (10/5/2025). Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, pertemuan antara pelaku dan korban berawal dari komunikasi yang sudah terjalin sebelumnya. Korban datang bersama seorang temannya, SW, ke hotel tempat AN menginap.
“Di lokasi, pelaku secara diam-diam merekam korban yang saat itu dalam kondisi tanpa busana,” ungkap Iptu Bobby saat dikonfirmasi, Senin (12/5).
Dengan bermodalkan rekaman tersebut, AN kemudian menuntut uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Ia mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaan tak dipenuhi. Bahkan, sebelum pertemuan berlangsung, pelaku lebih dulu meminta uang Rp1 juta untuk ongkos dari Bali ke Bondowoso.
Aksi AN tak berhenti sampai di situ. Ia juga mengancam korban secara fisik dengan menggunakan sebilah pisau. Ketakutan dengan ancaman tersebut, korban menghubungi rekannya SW lewat pesan WhatsApp.
SW yang berada di luar kamar langsung meminta bantuan kepada pihak keamanan hotel. AN pun berhasil diamankan oleh security dan diserahkan kepada Polsek Grujugan.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y21 hitam yang berisi rekaman video korban dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Bobby.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.