Lenterainspiratif.com | Surabaya – Pria bernama Mujianto (29) asal Jombang Jawa Timur harus mendekam di penjara lantaran tega menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek, pelaku mengadakan dan menawarkan istrinya untuk hubungan seks Threesome untuk mendapatkan keuntungan juga dengan menikmati fantasi seks.
Pelaku itu melayani seks menyimpang, yakni satu wanita dengan dua pria atau biasa disebut Threesome. Mujianto diamankan oleh Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 Maret 2020 Pukul 21.30 WIB, di salah satu Kamar hotel di Jalan Raden Wijaya Mojokerto.
Pelaku menawarkan fantasi seks melalui media sosial, setelah ada yang berminat lalu komunikasi dilanjutkan melalui chatting untuk membuat janji bertemu ditempat yang sudah ditentukan pelaku.
Setelah mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat, anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim langsung menggrebek hotel tersebut dan terbukti menemukan 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome dalam hotel di Mojokerto.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie mengatakan, pasutri ini menikah tahun 2015 dan sejak tahun 2016 sudah melakukan aksi seks Treesome itu. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, ditemukan fakta bahwa tersangka mengadakan, dan menawarkan hubungan seks threesome untuk mencari keuntungan.
“Pelaku telah mengadakan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda dan yang terakhir mengadakan kegiatan seksual Mojokerto dengan tarif Rp. 2 juta rupiah sekali main,” sebut Kombes Pol Pitra, Kamis (2/4/2020).
Diketahui pula, dalam hubungan seks Threesome, sebelum melakukan hubungan seks, dia merekam video hubungan seks istrinya dengan rekannya dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan Threesome.
Sementara itu, Pelaku kini diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut berikut beberapa barang bukti diantaranya,.Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2 juta, 2 buah HP, 1 buah celana dalam wanita warna ungu, BH, 1 satu) buah celana dalam pria warna hitam dan Bill Hotel. (fi)