DaerahHukumKriminal

Predator Fetis Pocong  Kena Pasal Tambahan

×

Predator Fetis Pocong  Kena Pasal Tambahan

Sebarkan artikel ini
Predator Fetis Pocong  Kena Pasal Tambahan
Foto : pelaku bersama sejumlah barang bukti saat rilis

Predator Fetis Pocong  Kena Pasal Tambahan
Foto : pelaku bersama sejumlah barang bukti saat rilis

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Gilang predator fetis pocong, dikenakan pasal tambahan oleh Kejari Tanjung Perak dan kepolisia. Penambahan tersebut diberikan lantaran ditemukan fakta baru dalam berkas perkara mantan mahasiswa Unair itu.

“Betul ada penambahan pasal. Tambahannya ada pada pasal 82 jo 76 d UU 19/2016 dan pasal 289 KUHP,” jelas Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pramana, sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (16/9/2020).

“Penambahan itu atas pertimbangan jaksa dan penyidik. Serta berdasarkan fakta dalam berkas,” Willy menambahkan.

Namun Willy enggan mengungkap detail fakta-fakta apa saja yang baru ditemukan dalam berkas pria bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama itu.

“Di sidang saja. Nanti Ada saksi-saksi yg kompeten utk menerangkan itu,” tutur Willy.

Willy mengatakan, berkas Gilang dalam prose P21 kini masih dalam proses koordinasi terkait dengan penambahan pasal.

“Belum, Minggu depan baru kami ajukan. Karena berkas sedang dikoordinasikan untuk tambahan pasal,” tandas Willy.

Sebelumnya diberitakan tersangka fetis pocong, Gilang Aprilian Nugraha Pratama telah dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi sendiri saat itu tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat jumpa pers, Sabtu (8/8/2020).

“Pasal 297 KUHP untuk terkait ancaman perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari LP dari Pasal 292 KUHP, karena korbannya bukan anak-anak dan sudah dewasa dan sesama jenis,” imbuhnya. (fi)