
lenterainspiratif.id | Jombang – Prasasti Gurit, sebuah peninggalan sejarah yang berada di Dusun SumberGurit, Desa Katemas, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Prasasti yang merupakan peninggalan dari zaman Raja Airlangga ini belum banyak diketahui oleh banyak orang.
Badri, yang merupakan juru kunci dari Prasasti Gurit ini mengaku tidak banyak orang yang datang.
“Jarang mas ada yang kesini, sehari paling cuma 1 atau 2 rombongan kadang juga tidak ada sama sekali”
Prasasti Gurit sendiri berisi tentang penetapan sima bebas pajak untuk daerah Munggut. Pada waktu itu pembebasan pajak ditetapkan pada tanggal 14 Krishnapaksa, bulan Caitra tahun 944 Saka jika dalam kalender masehi adalah 3 April 1022 Masehi.
Prasasti ini berbentuk menyerupai batu nisan dan memiliki 5 sudut atau bisa dibilang segilima. Dimana disetiap sisinya terdapat tulisan yang berbahasa Sansekerta. Meski dibeberapa bagian ada tulisan yang sudah mulai tidak terlihat hurufnya.
Letaknya juga belum berubah, Warga sekitar hanya merawat dan memeliharanya tanpa mengubah letaknya.
“Tiap Tahun Warga desa sini kalau mau ngadakan acara2 hajatan atau sedekah desa pasti kesini untuk ngasih sesajen”.
Lokasi dari Prasasti ini sendiri sebenarnya berada dekat dengan wahana Wisata Sendang Made, namun antusias Pengunjung tidak setinggi seperti Sendang Made. Padahal Prasasti ini bisa menjadi sarana Edukasi untuk masyarakat. Prasasti ini juga terdaftar di BPCB Jawa Timur, namun belum banyak orang yang mengetahui Prasati ini, bahkan warga Jombang Sendiri. ( Mochammad Teguh Yoga Pratama )