Batu – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan JL (mucikari) sebagai tersangka Salam Kasus prostitusi yang di gerebek di salah satu Hotel di Batu, Jum’at (25/10).
Dari info yang di dapat, bahwa JL dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Sementara PA, mantan finalis putri pariwisata hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan setelah diperiksa 1 x 24 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, ia diperbolehkan pulang. PA akhirnya dijemput keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA menyampaikan permintaan maaf pada semua kerabat dan teman-temannya. Dia juga mengklafirikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebutnya sebagai Putri Indonesia.Saya mohon maaf kepada keluarga, kerabat dan teman-teman. Apapun yang terjadi, ini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi saya,” ungkapnya, Minggu (27/10/2019).
Dalam pengakuannya, PA menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Putri Indonesia, seperti yang sudah ditulis oleh beberapa media. “Saya melihat beberapa dari title berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah, karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia,” ucapnya.
Wanita beruaia 23 tahun asal Balikpapan ini juga berharap agar namanya tidak dikaitkan dengan Putri Indonesia, lantaran karena dia sama sekali tidak pernah mengikuti ajang tersebut.Saat ditanya keterkaitannya dengan ajang Putri Pariwisata 2016, PA mengakuinya, tapi dia bukan seorang pemenang. “Putri Pariwisata. Saya tidak pernah jadi pemenang,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan profesinya selama ini, bahwa pekerjaannya selama ini bukan dalam pekerjaan prostitusi. “Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman,” tegasnya.
Wanita cantik yang digerebek saat melayani laki-laki di salah satu hotel di Batu ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan bila status PA baru sekedar saksi. PA bahkan boleh dijemput oleh keluarganya. “Yang tersangka baru JL (mucikari). Untuk PA, hanya saksi,” tandasnya.
Seperti diketahui, PA digerebek oleh Polda Jatim saat bersama YW, kliennya serta JL, sang mucikari saat menggelar praktik prostitusi di salah satu kamar hotel di Kota Batu. (tim)