SURABAYA – Di duga lakukan praktek perjudian sejumlah 16 orang di sebuah Karaoke di Surabaya. harus berurusan dengan Satreskrim, Polrestabes Surabaya, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 00.40 Wib
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan jum’at 19/*10/2018 saat di konfirmasi mengatakan, bahwa 16 orang yang berada didalam ruangan karaoke dan langsung diangkut ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan. Dari 16 orang, tiga diantaranya telah menjadi tersangka. Mereka adalah, HK warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura serta SAM warga Desa Kelbung, Bangkalan, Madura.
Masih Kombes Pol Rudi Setiawan, penggerebekan yang dilakukan itu, berawal dari informasi masyarakat yang kerap melakukan perjudian di dalam ruangan karaoke. Permainan Judi yang mereka gelar dengan sang bandar yang nilai tombokan mulai Rp. 50 ribu hingga Rp. 3 juta
Dari ke 3 orang tersangka itu, terdiri dari bandar, pemain dan pembawa senjata tajam. Tersangka HK berperan sebagai bandar, sedangkan FR dan SAM merupakan pemain
Tiga orang tersebut itu satu dari Surabaya dan dua dari Bangkalan Madura. Dari hasil penggerebekan perjudian Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 Juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar. (fi)