lenterainspiratif.id | Kediri- Kebijakan PPKM Darurat langsung dijalankan sejumlah daerah tak terkecuali di Kediri. Di hari pertama penerapan PPKM ini, polisi langsung melakukan penyekatan. Tak hanya itu, polisi juga menyiapkan random sampling swab antigen di setiap lokasi penyekatan.
Menurut Kapolresta Kediri, AKBP Wahyudi, untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PPKM Darurat, Aparat Kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur Kabupaten/Kota untuk Random sampling Swab Antigen.
“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur masuk wilayah Hukum Polres Kediri Kota kami lakukan penyekatan dengan adanya Random Sampling Swab Antigen,” ucap AKBP Wahyudi, Sabtu (3/7/2021)
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Operasi akan dilakukan mulai hari ini, dan tugasnya yakni memperkuat 4 Pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Yang terdiri dari Kepala Desa/Kelurahan, Dokter Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa,” tambahnya.
Nantinya 4 Pilar ini akan melaksanakan Penerapan 3M di Desa/kelurahan tersebut, Bagi masyarakat yang belum memakai masker harus wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan dan tempat tempat wisata ditutup.
“Jika ada yang makan di warung tidak boleh, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan” imbuh Wahyudi.
Selain itu anggota yang diterjunkan, nantinya juga akan membantu Bidan Desa untuk melakukan Testing, untuk mencari orang-orang yang terkonfirmasi COVID-19.
Nantinya jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh dibawa ke RS terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan di lakukan Isolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu. Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten kota. Nantinya di pintu masuk RT-RW juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS. Dan harus koordinasi dengan Pihak Puskesmas. Anggota harus bisa memberikan Edukasi dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan ke Masyarakat. Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu,” pungkas AKBP Wahyudi. ( ji )