DaerahJawa BaratNasionalPendidikan

PPDB Jalur Bina RW Ini Syarat dan Ketentuanya

×

PPDB Jalur Bina RW Ini Syarat dan Ketentuanya

Sebarkan artikel ini
PPDB
Foto : Ilustrasi PPDB

PPDB
Foto : Ilustrasi PPDB

Lenterainspiratif.com | Jakarta – Banyaknya siswa/siswi minat masuk sekolah negeri, membuat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana membuat sebuah keputusan terkait hal itu.

Keputusan kepala dinas Nomor 670 Tahun 2020 berisikan tentang petunjuk teknis PPDB 2020/2020 yang di dalamnya berisikan tentan PPDB jalur bina RW untuk SMP dan SMA.

Dikutip dari “Detik.com”, Nahdiana menuturkan, “Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, serta hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah, sehingga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 perlu diubah.”

Nahdiana juga menjelaskan,PPDB jalur bina RW ini baru pertama pada 2020, jalur bina RW merupakan penerimaan calon peserta didik baru yang berdomisili masih satu RW dengan SMP/SMA. Pendaftaran PPDB jalur bina RW ini dilakukan secara online.

Calon peserta didik harus berdomisili 1 RW dengan sekolah dan hanya bisa memilih satu peminatan dalam satu sekolah baik SMP atau SMA.

“Kuota PPDB zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar,” ujar Nahdiana.

Apabila peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah melebihi kapasitas yang ada, maka akan diseleksi berdasarkan usia tertua hingga termuda. Apabila usianya sama, seleksi dilakukan dengan mengurutkan waktu pendaftaran.

“Calon peserta didik baru yang diterima sementara tidak boleh mengganti pilihan sekolah,” katanya.

Pendaftar jalur bina RW ini akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2020 mulai dari jam 00.01 sampai dengan 16.00, dan hasil seleksi akan langsung diumumkan sekitar pukul 18.00.

bagi calon peserta didik baru yang lulus, maka harus memberikan keterangan lapor diri pada Senin, (6/7) pukul 00.01-16.00 WIB.( tim) .