HukumKriminal

Porstitusi Online di Banyuwangi Terungkap, Ini Harga Layanan Cintanya

×

Porstitusi Online di Banyuwangi Terungkap, Ini Harga Layanan Cintanya

Sebarkan artikel ini
foto : tersangka NS saat diamankan

foto : tersangka NS saat diamankan

lenterainspiratif.com ! Banyuwangi – Praktek porstitusi online kembali terjadi, kali ini berada di wilayah Polresta Banyuwangi, Praktek porstitusi online tersebut Setiap kali memberikan layanan cinta, mematok harga hingga jutaan rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (21/3/2020) mengatakan bahwa wanita berinisial NS (28) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran tertangkap basah saat sedang melakukan pelayanan ranjang disalah satu hotel di Banyuwangi. Melalui sebuah akun Twitter, NS menawarkan sejumlah paket lengkap berupa kenikmatan ranjang.

Paket yang ditawarkan NS pun beragam. Mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dari Rp 850 ribu sampai Rp 4 juta. “Tergantung dari lama durasi. Mulai dari satu jam hingga paket satu malam penuh,” ujar  Arman.

Kepada polisi, wanita lajang berambut pirang ini mengaku telah melakukan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah prostitusi online ini juga melibatkan orang lain. Menurut kapolresta, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose panas. Dalam postingan juga dilengkapi dengan kontak pribadi. Untuk kemudian dilakukan negosiasi melalui percakapan secara pribadi.

Dari percakapan itulah, NS kemudian menjadwalkan hari dan tempat untuk bertemu. Untuk ongkos transportasi dan akomodasi hotel, NS membebankan ongkos kepada calon pembeli.

“Setelah sepakat, tersangka meminta pembayaran dilakukan dimuka. Yaitu melalui transfer,” pungkas Kapolresta.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP. (suf)