Jawa TimurPeristiwa

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

×

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang polwan bakar suami di Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspirutif.id – Briptu Fadhillatun Nikmah (28), seorang anggota polisi wanita yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto atas perbuatannya membakar suaminya, Briptu Ryan Dwi Wicaksono, hingga meninggal. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (23/1) di ruang Cakra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH.

 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Briptu Dila terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban.

 

“Menyatakan terdakwa Fadhillatun Nikmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi.

 

Dalam membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk pengakuan Dila sebagai tulang punggung keluarga dan permohonan maafnya yang telah diterima oleh ibu korban, Sri Mulyaningsih. Namun, beratnya dampak dari tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman.

 

“Tindakan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawanya dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga,” ungkap hakim anggota Jantiani Longli.

 

Permohonan keringanan hukuman yang diajukan Dila dalam pembelaannya beberapa waktu lalu pun ditolak oleh majelis hakim.

 

Briptu Dila mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Usai putusan dibacakan, Dila menyatakan pasrah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Iptu Tatik. Pihak kuasa hukum menyatakan menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding.

 

“Pertimbangan kami adalah sidang kode etik yang masih harus dijalani Dila sebagai anggota Polri. Kami ingin proses ini cepat selesai karena anaknya membutuhkan perhatian dan operasi medis,” jelas Iptu Tatik.

Keputusan hakim juga diterima oleh JPU. Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, menyebut putusan ini telah memenuhi rasa keadilan.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana empat tahun penjara. Dengan demikian, perkara ini sudah inkrah,” ujar Anton Zulkarnaen. (Tys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *