Lenterainspiratif.id | Ternate – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Polres Ternate, menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate , Selasa (23/12/2025) dini hari.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial S.S. (46), warga Kelurahan Ngade, yang saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara terduga pelaku berinisial A, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.10 WIT, bertempat di belakang rumah korban, tepatnya di RT 006 RW 003 Kelurahan Ngade , Kecamatan Ternate Selatan.
Tak berselang lama setelah laporan diterima, personel Polsek Ternate Selatan langsung turun tangan dengan melakukan sejumlah langkah awal. Mulai dari pendataan identitas korban, penerbitan surat pengantar visum, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo , membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, Polsek Ternate Selatan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, di mana pelapor merupakan korban langsung,” ujar Sudirjo.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut dipicu saat korban menegur terlapor bersama beberapa rekannya yang diduga tengah mengonsumsi minuman keras dan membuat keributan di sekitar lingkungan rumah korban.
“Teguran itu diduga tidak diterima dengan baik oleh terlapor, sehingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Sudirjo menambahkan, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut . Terlapor telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif kejadian.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan , serta tidak segan melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Percayakan penanganan persoalan hukum kepada aparat kepolisian agar dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.













