Jakarta,Lenterainspiratif.id — Kepolisian Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dijerat kasus unggahan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada aspek kemanusiaan serta mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan tersangka.
“Penangguhan diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan perkuliahan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu malam (11/5/2025).
SSS sebelumnya ditangkap dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025. Namun, pada Minggu (11/5), penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.
Menurut Trunoyudo, selain pertimbangan pendidikan, penyidik juga mencatat sikap kooperatif tersangka, penyesalan yang ditunjukkan, serta permintaan maaf resmi yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
“Langkah ini diambil dengan tetap menjaga profesionalisme dan proporsionalitas dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Truno juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan pihak penyidik akan terus berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dari tersangka.
Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dan membagikan konten meme yang menampilkan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto dalam adegan kontroversial. Unggahan tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Atas perbuatannya, SSS disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kampus, ITB, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswi tersebut dan menyatakan siap memberikan pembinaan serta berkoordinasi dengan aparat berwenang.