HukumKriminal

Polri Sita Rp75 Miliar Terkait Judi Online, Termasuk Jaringan yang Dikendalikan WNA Asal Tiongkok

×

Polri Sita Rp75 Miliar Terkait Judi Online, Termasuk Jaringan yang Dikendalikan WNA Asal Tiongkok

Sebarkan artikel ini
pengungkapan kasus judi online oleh Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Jakarta, LenteraInspiratif.id  – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online yang beroperasi di Indonesia dan menyita total dana sebesar Rp75 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening mencurigakan yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 164 rekening dengan nilai total mencapai Rp61 miliar, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap situs judi online h55.hiwin.care yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara. Awalnya, seorang tersangka berinisial DH diamankan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. DH saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

 

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik pada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada 30 April 2025, yaitu AF, RJ, dan QR. Menurut pihak kepolisian, tersangka QR merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan diduga menjadi dalang dari operasional situs tersebut di Indonesia.

 

“Selain para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar,” ujar pejabat Dittipidsiber dalam keterangan tertulis.

 

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *