HukumKriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Spesialis Pencuri mobil

×

Polrestabes Surabaya Bekuk Spesialis Pencuri mobil

Sebarkan artikel ini

Foto : Kanit Resmob dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya bersama lima pelaku pencurian L300.

SURABAYA – M Irfan (26) warga Jalan Sememi Benowo, Kholis (37) warga Cerme Indah, Gresik, Agus Taher (48) warga Jalan Kalibutuh, Tembok Dukuh Surabaya, Yayan (34) warga Kandangan Jaya Surabaya dan Wardono (30) warga Jalan Tuban, Surabaya harus berurusan dengan unit Resmob Satreskrim, Polrestabes Surabaya. lantaran menjadi Komplotan pencuri spesialis mobil L300.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti Minggu (16/9/2018). mengatakan, bahwa Satu dari lima pelaku tersebut adalah pelaku lama yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara. pihaknya  membekuk pelaku pencurian mobil L300 pada, Sabtu (15/9/2018), dibeberapa wilayahTiga orang ditangkap di daerah Gresik yang saat itu hendak beraksi dan dua tersangka lainnya ditangkap di daerah Manukan Surabaya.

masih kata Bima,  Mobil-mobil sasarannya yang terparkir di parkiran rumah korban kemudian diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T. Komplotan ini sedikitnya telah beraksi di tujuh tempat berbeda di beberapa wilayah yakni di depan rumah Rejosari Baru Surabaya, Jalan Raya Tengger Kandangan Ditambah lagi di Jalan Manukan Yoso, Jalan Benowo, Jalan Tidar, depan rumah di daerah Cerme Gresik dan dalam garasi di daerah Jalan Mayjen Sungkono Kebomas Gresik.

“Pengakuannya, hasil jarahan dijual ke wilayah Madura dengan harga 20 sampai 30 jutaan perunitnya,” kata Bima.

Mereka ini terbilang pemain lama yang telah beraksi di beberapa kota di Jawa Timur. Sebelumnya teman-temannya sudah ditangkap oleh Polres Malang, Batu juga Polres Gresik.

Kini kelima pelaku mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya. Sementara mobil yang dicurinya telah diamankan Polres Gresik berikut penadahnya.

dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan satu gunting potong gembok , senjata tajam, kunci leter T dan pretelan kendaraan roda empat.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *