Sidoarjo, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 5 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli data rekening bank yang dimanfaatkan untuk keperluan perjudian daring.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.A.K pada Senin (11/8/2025).
“Dari pengembangan, kami juga mengamankan enam pelaku lain, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Dalam penyitaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 unit handphone, 25 buku tabungan, serta 61 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online ilegal.
“Modus operandi pelaku adalah mencari nasabah secara acak dan menawarkan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta agar bersedia membuka rekening dan mengaktifkan Mobile Banking. Setelah rekening aktif, mereka mengambil kembali rekening tersebut untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, termasuk Taiwan dan Kamboja, sebagai sarana transaksi judi online,” ujar Kombes Christian.
Dari hasil penyidikan diketahui salah satu rekening memiliki perputaran uang sekitar Rp 5 miliar. “Uang hasil kejahatan ini digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan risiko penyalahgunaan data pribadi di era digital dan semakin maraknya praktik judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.