Sidoarjo, LenteraInspiratif.id – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk lima pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kambuhan yang berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.
Dua residivis tersebut berinisial YL (46), warga Mojoagung, Jombang dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Keduanya merupakan pelaku utama dalam sindikat ini. Polisi juga menangkap tiga anggota jaringan lainnya, yakni SI (36), warga Sukomanunggal Surabaya, RU (37), warga Blega Bangkalan, serta IM (28), asal Sampang, Madura.
Mereka beraksi mencuri motor milik pengunjung minimarket di kawasan Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual ke dua penadah berinisial IM dan KM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima dua laporan pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama.
“YL dan AR kami tangkap setelah diketahui menggunakan kunci T saat beraksi. Keduanya sudah sangat berpengalaman dalam kejahatan ini,” tegas Kompol Fahmi.
YL mengakui telah mencuri motor di setidaknya tujuh lokasi berbeda, mulai dari warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga kafe di Jombang. Sementara AR mengaku pernah enam kali dipenjara sejak 2009 karena kasus pencurian, dan tetap mengulangi aksinya begitu bebas.
“AR bahkan sempat mencuri seorang diri di sebuah salon dan tempat cuci motor. Dia ini pelaku kambuhan,” lanjut Fahmi.
Aksi komplotan ini tergolong rapi dan sistematis. Motor curian cepat dipasarkan ke penadah dengan harga miring, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, berjudi, hingga kebutuhan sehari-hari.
Kini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.