HukumKriminal

Polres Mojokerto kota Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal

×

Polres Mojokerto kota Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto : barang bukti yang berhasil di sita

Foto : barang bukti yang berhasil di sita

Mojokerto – Semakin berkembangnya zaman banyak sekali produk kecantikan yang digunakan oleh para kaum hawa. mulai dari harga yang sangat murah hingga yang paling paling mahal. Saat ini kosmetik ilegal banyak beradar di lingkungan masyarakat, khususnya kaum hawa. Mereka paling tertarik dengan kosmetik dengan harga yang miring dan hasilnya nyata tanpa memperhatikan kandungan bahan kimia yang ada dalam kosmetik.

Kapolres mojokerto kota berhasil mengungkap kasus tentang peredaran kosmetik tanpa ijin edar. Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka pelaku peredaran kosmetik tanpa ijin edar tersebut yang bertempat tinggal di Lingkungan pangreman kelurahan kranggan kota mojokerto, dengan identitas inisial  RR (29).

Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) saat konfrensi pers  di aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres kota mojokerto yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres menjelaskan bahwa  sesuai  polisi nomor : LP/02.A/I/2019/Jtm/Res.Mjk.Kota/SPKT. Senin 28/01/2019 menjelaskan tentang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 50 botol kosmetik tanpa merek, 24 pot kosmetik merek whitening dermacare, 33 pot kosmetik merek R glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merek jasmin, 13 botol sabun muka tanpa merek/orange, 12 botol toner whitening dermacre/kuning, 13 toner whitening dermacare/biru, 14 serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merek, 12 botol toner tanpa merek, 40 pot cream malam tanpa merek, 48 pot cream siang tanpa merek, 25 kotak kolagen, 12 bendel kwitansi penjualan kosmetik serta bermacam kosmetik lainnya.”

“ Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehata, dan atau Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farasi berupa produk kosmetik yang diduga tanpa ada ijin edar dan tidak memasang penandaan berupa label yang menjelaskan tentang yang membuat nama barang, ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres juga menghimbau untuk seluruh masyarakat mojokerto untuk berhati-hati dalam memilih dan menggunakan kosmetik. Pilihlah kosmetik yang aman dan memiliki ijin edar yang jelas.” Pungkas Kapolres.(anis/lailatul/tribrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *