
MOJOKERTO – Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, memimpin kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkoba ops tumpas semeru 2019, yang bertempat di aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tanggal 26 Januari sampai 6 Februari 2019. Dalam konferensi pers ini, dihadiri oleh seluruh pejabat utama Kapolres dan diikuti oleh awak media dari media cetak, elektronik maupun online, Selasa (12/2/2019).
Sat Res Narkoba Polresta Mojokerto dan jajaran Kapolsek berhasil mengungkap 16 tersangka dari 11 kasus yang diungkap. Sebagian besar tersangka adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 1 orang terbukti membawa extacy. Dari hasil ungkap kasus tersebut Kapolres Mojokerto kota berhasil mengumpulkan barang bukti 9,38 gram sabu-sabu, 3 butir extacy dan seluruhnya 16 tersangka.
Catatan penting dalam operasi tumpas narkoba ini adalah karena hasil yang fantastis. Karena dari catatan awal hanya 3 kasus dari 3 tersangka yang akan ditumpas, jajaran Kapolsek berhasil menumpas hingga 4 kali lipat menjadi 11 kasus dengan 16 tersangka.
“Salah satu tersangka dengan inisial A ialah jaringan pengedar narkoba di dalam lapas, “ungkap AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolresta Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan tersangka hanya dihubungi oleh salah satu narapidana penghuni lapas untuk menjual narkoba di dalam lapas dengan sistem ranjau untuk mendapatkan keuntungan. Selain sitem ranjau, para tersangka juga menggunakan sistem kekeluargaan di dalam kasus ini. “Dari 16 tersangka narkoba di antaranya inisial A (31) asal Dawar Blandong, dan inisial S (53) asal Mojosari, serta inisial D (42) asal Magersari, “pungkasnya. (Anis/lailatul)






