Lenterainspiratif.id | Tuban – Dua bandar judi jaringan internasional yang telah beroperasi selama 9 bulan terakhir akhirnya berhasil diringkus Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, kedua pelaku berinisial ST (47) dan MD (34).
Polisi awalnya menangkap basah ST saat beroperasi di sebuah rumah di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.
“Tim Pidek Reskrim mendapati saat di tangkap,pelaku ST, asik merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel,” katanya Rabu, (30/8/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya meringkus pelaku MD di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Saat kita tangkap bandar MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,” terang Tomy.
Dari pemeriksaan, kedua diketahui telah beroperasi sekitar 9 bulan dengan omzet jutaan rupiah per harinya. Dalam tugasnya, ST selaku bandar pengecer menyetor uang ke MD dan mendapat upah 10 persen.
“Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan dan kini kedua kita jebloskan ke tahanan untuk proses hukum,” kata Tomy.
Selain keduanya tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu buah handphone merek Samsung Galaxy, tiga lembar buku rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai Rp 4,5 juta serta ATM bank.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara. (Suf)