SUMENEP, Lenterainspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (1/8/2025).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat berada di sebuah gardu pelabuhan, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan secara rapi dalam sebuah kardus.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah yang tampaknya dimaksudkan untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Rivanda kepada wartawan pada Kamis (7/8/2025).
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor ±201 gram dan berat bersih mencapai ±199,42 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti satu unit handphone, kantong kresek, tisu, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Madura,” lanjut Kapolres.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang sekecil apa pun terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumenep. Kami akan bertindak tegas dan profesional dalam menangani setiap kasus,” tegas AKBP Rivanda.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melakukan gelar perkara guna menuntaskan kasus ini. Kepolisian juga membuka kemungkinan untuk pengembangan jaringan pelaku, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.