Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam di sebuah rumah di Pandaan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.
“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Penyelidikan mengungkap keterlibatan APH setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba. APH kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama.