NGAWI, LenteraInspiratif.id – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sekelompok anggota perguruan silat di Kabupaten Ngawi akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah dua pelaku diamankan.
Pengungkapan dilakukan oleh Polres Ngawi di bawah jajaran Polda Jawa Timur. Insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron.
Wakapolres Ngawi, Rizki Santoso, menjelaskan bahwa korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, menjadi sasaran pengeroyokan saat dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama dipukul di bagian kepala dan wajah. Aksi tersebut sempat direkam dan beredar luas di media sosial,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menindaklanjuti kejadian itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Aris Gunadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengacu pada laporan polisi serta bukti rekaman video.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, serta R (17), seorang pelaku anak yang berasal dari Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Motif pengeroyokan diduga dipicu karena korban mengenakan atribut perguruan lain, serta diperparah dengan kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Perbuatan dilakukan secara spontan setelah melihat atribut korban, ditambah pengaruh alkohol,” jelas Rizki.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta beberapa helm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.












