Lenterainspiratif.com Ngawi – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sabu di Lapas Klas IIB Ngawi berhasil di bongkar Polres Ngawi, seorang pemuda bernama Rama Cahya Pamundita (25) harus berurusan dengan polres Ngawi lantaran berusaha menyelundupkan barang haram tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat rilis di kantornya, mengatakan bahwa tersangka mengelabui petugas lapas dengan cara memasukkan sabu ke dalam roti bolu. Petugas menemukan sabu seberat 1,97 gram.
“Jadi kita menangkap lagi pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Ngawi. Pelaku merupakan seorang napi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto Kamis (19/3/2020).
“Jadi petugas melakukan pengecekan setiap makanan yang masuk dan ternyata ada yang bawa sabu dimasukkan ke dalam roti bolu,” paparnya.
Dicky menambahkan, hasil dari pemeriksaan, sabu dalam roti tersebut dipesan napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara. Barang terlarang tersebut diduga dari jaringannya sebelum menjalani hukuman.
“Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO,” imbuh Dicky.
Pelaku mengaku, paket sabu yang dimasukkan ke dalam roti bolu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun,” pungkasnya. ( ji)