LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Satmapta Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran 298 botol minuman keras (miras), Jum’at (5/7/2024).
Ratusan miras berbentuk arak bali itu disita di dua Kecamatan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, yaitu Kecamatan Gedeg dan Jetis.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo mengatakan, operasi pertama menyasar rumah SS (49) warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Di sana Satmapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 197 botol miras jenis arak bali bertutup hitam dengan isi 600 mililiter. Dan juga, 81 botol kemasan 600 mililiter miras jenis arak bali bertutup merah.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penjualan miras tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ucapnya pada, Sabtu (6/7/2024).
Kemudian Polres Mojokerto Kota menyisir Kecamatan Jetis. Disana ia meringkus MS (27) warga Kecamatan Keraton, Pasuruan. Di sana, polisi berhasil menyita 20 botol miras jenis arak bali bertutup botol hitam dengan kemasan 600 mililiter.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Karena kedua tersangka menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB dan SIUP MBT,” tandas Anang. (Diy)