HukumKriminal

Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktek Perdagangan Orang

×

Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktek Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto :  Kapolres kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc bersama tersangka di mapolres mojokerto kota.

MOJOKERTO – Praktik perdagangan orang di Wilayah kota mojokerto berhasil di bongkar oleh polres mojokerto kota rabu 27/03. Dalam kejadian tersebut 3 orang mucikari berhasil diamankan.

3 mucikari yang bertugas menghubungkan korban dengan pembeli berprofesi sebagai salah satu karyawan karaoke di mojokerto.

Tiga mucikari merupakan ketiga mucikari karyawan karaoke,” ungkap Kapolres kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc, Jumat (29/3/2019)

Masih kata sigit, bahwa Modus yang dilakukan dengan cara manual yakni dengan cara hubungan komunikasi dari costumer, caranya mencari wanita untuk kencan dengan tarif 900 ribu.
Dari harga 900 ribu itu, lanjut Kapolres 400 ribu untuk mucikari dan 500 ribu untuk korban. Baik korban maupun mucikari adalah warga Mojokerto korban berinisial FI (35) Mucikari berinisial EN (40) asal Wates Kota Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 HP Oppo Type A83 warna rose gold, kondom dan Tisu Magic, uang tunai sejumlah 900 ribu. 1 buah bedcover warna hijau,
3 buah sprei warna putih, 2 buah sarung bantal warna putih, 1 buah handuk warna putih dan 1 buah selimut warna orange.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. ( nis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id