BeritaJawa Timur

Polres Magetan Bekuk Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Salah Satu Hasil Curian untuk Beli Cincin Nikah

×

Polres Magetan Bekuk Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Salah Satu Hasil Curian untuk Beli Cincin Nikah

Sebarkan artikel ini
Polisi Magetan menangkap komplotan pembobol ATM lintas provinsi

MAGETAN, LenteraInspiratif.id  – Aksi pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Magetan. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 dan menyebabkan kerugian hingga Rp649.100.000. Para pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam minimarket lewat jalur atap, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk menguras uang di dalamnya.

 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan, begitu menerima laporan dari pihak minimarket, timnya langsung bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan membentuk tim pengejaran. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, tiga pelaku utama berhasil dibekuk di wilayah jalur lintas Sumatra, usai berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

 

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik saat memberikan keterangan resmi.

 

Ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025. Dari pemeriksaan, diketahui para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang telah merencanakan aksi tersebut secara matang.

 

Menariknya, dalam pemeriksaan, tersangka BA mengaku bahwa sebagian uang hasil pembobolan digunakan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Pengakuan itu memperlihatkan bagaimana hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan yang terlihat sepele, namun dibayar dengan risiko tinggi.

 

Lebih lanjut, polisi mengidentifikasi bahwa masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya berinisial AL (48), yang diduga sebagai pengamat situasi saat kejadian, dan AW (24), yang berperan sebagai sopir mobil pelaku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Magetan menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua tersangka terus dilakukan.

 

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

 

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah hukum mereka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *