Gresik, LenteraInspiratif.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas pulau yang beroperasi hingga wilayah Bawean.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 31 Maret 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka. Lima orang, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26), ditangkap di Pulau Bawean, sementara satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sementara itu, BS diduga menjadi pemasok utama di wilayah Gresik.
Lebih jauh, jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari Pulau Madura. Polisi saat ini masih memburu satu pemasok lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkoba dalam paket pakaian dan sepatu.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Februari 2026,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












