Jawa TimurKriminal

Polres Blitar Ringkus Enam Pelaku Judi Online

×

Polres Blitar Ringkus Enam Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar, Judi online
Enam pelaku judi online

Lenterainspiratif.id | Blitar – Polres Blitar meringkus enam pelaku judi online kedapatan menyebarkan link dan akun judi online di media sosial instagram.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, ke-enam tersangka tersebut diamankan hasil patroli cyber dalam rangka memberantas judol.

“Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober – 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Mereka diamankan di lokasi berbeda. Dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.

Yoyok mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus judol itu. Seperti sejumlah handphone, uang tunai, rekening koran, hingga akun judol.

“Untuk saat ini sejumlah akun judol maupun akun media sosial yang digunakan untuk judol diblokir. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Sementara modus operandi para pelaku, lanjut Yoyok, memiliki pola yang sama. Pelaku berkenalan dengan orang tidak dikenal di media sosial. Kemudian, mereka sepakat untuk membagikan link atau akun judol kepada pengikut/follower medsos.

“Kenalan mereka di medsos, kurang lebih masing-masing dihubungi orang tidak dikenal untuk membagikan link/akun judol itu. Mereka mendapatkan upah sekitar Rp 1,6 -2 juta per bulan. Kurang lebih sudah beraksi dalam empat bulan dengan pengikut/follower lebih dari 30 ribu orang,” jelasnya. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *