HukumJawa TimurKriminal

Polres Batu Ringkus Jambret Sadis Spesialis Perhiasan Emak-emak, Beraksi di 8 Lokasi

KOTA BATU — Aksi teror jambret yang selama ini menghantui emak-emak di wilayah Kota Batu akhirnya terbongkar. Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil membekuk R (41), pelaku pencurian dengan kekerasan yang dikenal sadis dan kerap mengincar perhiasan korban perempuan lanjut usia.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tumpang itu diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu di rumahnya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian aksi kejahatannya terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk kuat bagi polisi.

Penangkapan R bermula dari kasus penjambretan di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Selasa (6/1/2026). Seorang perempuan paruh baya menjadi korban saat berjalan sendirian sekitar pukul 05.00 WIB. Saat situasi masih sepi, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menyergap dan merampas kalung serta gelang emas korban.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menyebut R merupakan pelaku utama yang tidak segan menggunakan kekerasan.

“Pelaku kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih kami buru,” ungkap Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap, R bukan pelaku baru. Ia tercatat telah melancarkan aksi jambret di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu. Lokasi tersebut antara lain Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, kawasan Santrean, Desa Gunungsari, hingga Desa Beji.

Salah satu aksi paling brutal terjadi di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas senilai sekitar Rp30 juta. Tak hanya itu, korban juga ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.

“Modus pelaku menyasar ibu-ibu yang berjalan sendirian atau beraktivitas di tempat sepi. Saat kondisi gelap dan lengang, korban langsung disergap,” jelas Iptu Huda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi, sebuah ponsel, helm, serta rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara berat. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih waspada dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat beraktivitas di lokasi sepi.

Exit mobile version