Lenterainspiratif.id | Kota Batu – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di teras rumah petani warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan ibu bayi tersebut diketahui berinisial EDA.
“Pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat identitas pelaku dan mendatanginya. Dari hasil interogasi, EDA mengaku merupakan ibu dari bayi yang dibuang itu,” ujar Trimo, Rabu (20/12/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut di sawah yang berada di Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah temannya berinisial V.
“Bayi dibungkus kain kemeja warna biru dan merah. Bayi itu digendong mengendarai sepeda motor Honda BeAT menuju kos temannya berinisial V di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,” terang Trimo.
“Bayi tersebut kemudian diserahkan ke temannya (diduga untuk dibuang) dan EDA pulang ke rumahnya. V yang membawa bayi itu memutuskan menaruhnya di teras rumah warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” kata dia.
Kini, petugas masih melakukan penyidikan mendalam, serta mencari lokasi rumah kos V, yang ikut terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman terkat lokasi kos V ini. Sebab, EDA sendiri saat ditanya tidak memberitahukannya,” terang Trimo.
Atas perbuatannya, EDA dikenakan pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi perempuan masih hidup ditemukan di teras rumah seorang petani bernama Ali Muhtadin pada Jumat (15/12) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menemukan bayi tersebut, Ali langsung melaporkannya kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. (Fi)