MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku mutilasi yang potongan tubuh korban ditemukan di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya , pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, besok kita rilis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Suara Merdeka Jatim, Minggu (7/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Informasi dari warga sekitar lokasi penangkapan menyebutkan bahwa terduga pelaku dan korban diduga merupakan pasangan suami istri siri . Korban bahkan dikabarkan sedang hamil sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi.
Meski demikian, identitas kedua pihak belum bisa dipastikan secara resmi. Warga menyebutkan bahwa pasangan ini baru mengontrak rumah di kawasan Lidah Wetan dan tidak pernah menyerahkan dokumen kependudukan kepada RT setempat.
“Usianya sekitar 25 tahun, laki-laki. Sepertinya baru ngontrak di sini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penemuan Potongan Tubuh Korban
Sebelumnya, warga Desa Sendi, Pacet, digegerkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Potongan yang ditemukan berupa pergelangan kaki kiri, pergelangan tangan kanan, daging, dan rambut .
Tim Polres Mojokerto bersama anjing pelacak unit K-9 Polda Jatim melakukan olah TKP dan penyisiran di lokasi, serta membawa potongan tubuh ke RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama , menyatakan bahwa identifikasi korban masih dalam proses.
“Perkembangan masih perlu waktu untuk menganalisa, menyatukan, dan menguji secara forensik. Kondisi potongan memang tidak beraturan,” jelas Fauzy.
Imbauan Polisi
Polisi menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor ke Polres Mojokerto untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambah Fauzy.













