Malang, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial AR (32) diringkus aparat Polres Batu setelah diduga melakukan aksi perampasan ponsel milik pengendara motor usai kecelakaan di Jl. Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kejadian bermula pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban bersama saudaranya melintas dari arah Pasar Pujon menuju Dusun Sebaluh. Saat berkendara, motor mereka menabrak mobil Toyota Agya berwarna oranye.
Pengemudi mobil kemudian turun dan menuntut ganti rugi atas insiden tersebut. Korban yang saat itu tidak membawa uang, menawarkan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di Café Sawah. Namun, pelaku menolak dan justru mengambil paksa ponsel milik korban lalu meninggalkan lokasi.
Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Senin (19/5).
AR kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan aksi serupa.
“Laporan masyarakat sangat penting bagi kami. Jangan takut, karena Polri siap memberikan perlindungan,” ujar AKBP Andi Yudha.
Ia juga mengingatkan masyarakat bisa menghubungi hotline Polri di 110 untuk pelaporan cepat kasus kriminal.