Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 31 tahun bernama Ainul Hakim, yang dikenal dengan nama panggilan Inul, diringkus petugas saat berada di depan sebuah rumah di Dusun Kunjoro, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis siang, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang mengarah kuat pada praktik pengedaran narkotika jenis sabu. “Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Inul bukan sekadar pengguna, melainkan juga mengedarkan sabu dalam jumlah yang cukup besar. Total sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai berat 23,31 gram, yang sudah dikemas dalam 11 plastik klip kecil siap edar.
“Modusnya klasik, menyimpan sabu dalam kotak rokok dan perlengkapan lain agar tak mencurigakan. Bahkan, tim kami menemukan timbangan elektrik dan plastik klip yang digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket kecil,” ujar IPTU Eriek.
Tersangka Ainul Hakim, yang tercatat sebagai warga Dusun Kunjoro, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H. Namun, saat ini sosok tersebut belum berhasil diidentifikasi oleh polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, sabu itu ia ambil dari seseorang berinisial H yang saat ini masih kami kejar. Identitasnya belum jelas, hanya disebut-sebut berada di luar kota,” imbuhnya.
Ainul sendiri disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga diketahui tidak mengenyam pendidikan formal dan kini hidup tanpa penghasilan yang jelas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia mengandalkan peredaran sabu sebagai mata pencaharian utamanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, mengingat berat barang bukti melebihi lima gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto. Kami juga masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu pemasoknya,” tutup IPTU Eriek.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Peran serta warga sangat penting dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika,” pungkasnya.