BeritaJawa Timur

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Perhiasan Emas yang Disimpan di Jok Motor di Gresik

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Perhiasan Emas yang Disimpan di Jok Motor di Gresik

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Perhiasan Emas yang Disimpan di Jok Motor di Gresik

Gresik, Lenterainspiratif.id — Seorang perempuan asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, bernama Samaiyah (50) kehilangan perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam jok motor. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Resmob mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda. Satu pelaku pencurian dan satu lagi penadah hasil curian,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

 

Kasus ini bermula pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari toko emas. Setibanya di rumah, ia kaget setelah mendapati perhiasan yang disimpannya di dalam jok sepeda motor telah raib.

 

“Dalam perjalanan pulang korban sempat makan. Setelah sadar perhiasannya hilang, korban kembali ke lokasi dan meminta rekaman CCTV. Dari situ korban melapor ke polisi,” jelas Abid.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Bambang Suryawan (42), warga Surabaya, sebagai eksekutor, dan Mulyadi (38), warga Tambaksari, Surabaya, sebagai penadah.

 

“Pelaku penadah kami amankan terlebih dahulu di sebuah kos di kawasan Ploso, Surabaya. Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan identitas pelaku utama pencurian,” terangnya.

 

Sehari setelah menangkap Mulyadi, tim Resmob Polres Gresik kemudian meringkus Bambang di kawasan Lakarsantri. Ia mengaku telah menjual perhiasan hasil curian kepada Mulyadi.

 

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo V21 hitam, satu helm, satu jaket hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio kuning nopol S-6533-H, serta dompet warna pink berlogo Toko Emas Bagong.

 

Abid menegaskan, pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

 

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga. Jangan menaruh perhiasan, uang, atau ponsel di dalam jok motor tanpa pengawasan,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id