Surabaya, LenteraInspiratif – Dua penadah sekaligus pengedar sabu yakni MH (30) warga Jalan Benteng Miring dan ABP (17) warga Semampir, Surabaya diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mengamankan Jalan Kalimalang berinisial MR pada Senin (8/7/2024) lalu.
Hasil penyelidikan, ternyata barang curian tersebut dijual kepada kedua pelaku yang ternyata juga mengedarkan sabu.
“Ternyata tersangka ini menerima HP hasil jambret dari tersangka, membeli ponsel tersebut dan menukarnya dengan SS,” katanya, Jumat (30/8/2024).
Setelah mendapati informasi keberadaan keduanya, polisi mulai memburunya. Lalu, didapati salah satu pelaku bersembunyi di kos kekasihnya.
“Kemudian, ponsel korban tersebut diberikan ke pacarnya di kos Jalan Kupang Krajan Surabaya. Penadah barang curian dari jambret (MR) ditangkap di kos pacarnya Jalan Kupang Krajan Surabaya,” ujarnya.
Setelah dibekuk, keduanya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepada polisi, MR mengakui tak hanya sebagai penadah barang curian, tapi juga mengedarkan sabu-sabu (SS) bersama dua temannya itu.
“Mereka mengedarkan SS. Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka menerima barang hasil jambret dari pelaku dan menukarnya dengan SS,” tuturnya.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 34 poket dengan berat 88,64 gram. (fi)