Jawa TimurPeristiwa

Polisi Ringkus 9 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Stadion Gajahmada Mojosari

×

Polisi Ringkus 9 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Stadion Gajahmada Mojosari

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan, Mojosari,
Tersangka pengeroyokan Mojosari, Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Insiden pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gajahmada, Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto berhasil diusut Polisi. Sebanyak 9 orang ditetapkan tersangka atas kejadian yang membuat PIC alias Ceping (19) tewas.

Dari 9 tersangka sebanyak 6 orang dewasa sementara 3 lainnya masih anak-anak.

Keenam tersangka dewasa itu diantaranya, Dani (19) warga Perum Candi Rejobaru Desa Mojosulur Kecamatan Mojosari, Muhammad Jonatan (19) warga Dusun Kwarengan Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Mohammad Firmansyah (18) warga Dusun Krembung Dempul Desa Randubango Kecamatan Mojosari.

Selanjutnya, Zulkamein (19) pria asal Desa/Kecamatan Pungging, Muhammad Aldi (19) warga Desa Purwojati Kecamatan Mojoanyar dan Rosyid (18).

Sementara 3 pelaku anak-anak berinisial AFP (17), RAS (17) dan WPI (17), ketiganya berasal dari Kecamatan Mojosari.

Kapolres Mojokerto Apip Ginanjar mengatakan, insiden pengeroyokan itu membuat PIC tewas sementara MF mengalami luka lebam.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (25/12/2022) tengah malam. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin (26/12/2022).

“Setelah melakukan penyelidikan pada Senin (26/12/2022) para terduga pelaku kami bawa ke Satreskrim Polres Mojokerto,” ucapnya saat pers konferensi, Jumat (30/12/2022).

Apip menjelaskan, saat pengeroyokan itu Jonatan meneriaki korban gangster, sementara Dani melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan menendang kepala MF. Disusul Firmansyah yang memukul bagian punggung sebanyak 10 kali.

Sedangkan Zulkamein melakukan pemukulan terhadap PIC sementara Aldi memukul MF dan menginjak PIC. Sedangkan Rosyid melakukan pemukulan terhadap PIC sebanyak 10 kali.

“Untuk AFP (17), RAS (17) dan WPI (17) ikut melakukan pemukulan terhadap korban PIC,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP.

“Untuk pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP ancaman penjara 12 tahun sedangkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *