Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang diduga mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku diamankan petugas di wilayah Magetan pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki aksi pelaku pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, pelaku diduga mencoba melakukan pelecehan terhadap korban berinisial K (20). Sang ibu yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak sehingga pelaku panik dan melarikan diri ke ruang tamu.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada ibunya bahwa tindakan pelecehan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
“Korban mengaku selama ini memilih diam karena merasa takut. Tersangka kerap melakukan kekerasan fisik jika korban dianggap melakukan kesalahan,” ujar AKP Mangara.
Dari keterangan korban, tindakan tersebut semakin sering terjadi ketika korban berusia 17 tahun. Pada Senin, 10 Maret 2023, pelaku disebut berulang kali memaksa korban melakukan hubungan badan, bahkan bisa terjadi lebih dari lima kali dalam satu bulan. Perbuatan itu diduga terus berlanjut hingga korban memasuki masa kuliah.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, di antaranya kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar karakter Koromi, celana pendek ungu muda, celana dalam berwarna hijau tua, serta bra berwarna krem.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.
Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan dengan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan ayah tiri korban.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. (Yla)













