Jawa TimurKriminalPeristiwa

Diduga Oknum Polisi Nyambi Jadi Debt Collektor di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Nyambi Jadi debtcolektor Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
ilustrasi
Diduga Oknum Polisi Nyambi Jadi debtcolektor di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
ilustrasi

lenterainspiratif.id | Surabaya – Diduga nyambi jadi Debt Collektor  di salah satu perusahaan finance Oknum anggota polisi Polrestabes Surabaya berinisial IM dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Selasa (2/3/2021).

Oknum posisi tersebut diduga melakukan intervensi dengan cara mendatangi rumah milik Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan IM juga kerab mengancam akan menarik mobil hasil kreditan tersebut jika pemilik tidak segera melunasi.

Berdasarkan kejadian tersebut kemudian Yahya Santoso dan Upik Santoso, melaporkan IM ke Propam Polda Jatim karena menganggap anggota Korps Bhayangkara tersebut bekerja di luar tugas dan fungsinya sebagai aparat.

“Seringkali perusahaan finance melakukan hal yang tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan. Diduga oknum penyidik dari Resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur dengan berusaha menyita mobil, padahal itu kewenangan pengadilan,”

Sementara itu, Kaurtrimlap Subbagyanduan Polda Jatim AKP Hari Suwarno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke propam terhadap anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM.

“Saya belum bisa memastikan perkembangan selanjutnya seperti apa sebab saya hanya menerima laporan, yang jelas saat ini berkas sudah disampaikan ke Kabid Propam. ” ujar AKP Hari Suwarno.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menyampaikan, sejauh ini perkembangannya masih tetap dalam proses BidPropam Polda Jatim.

“Nanti saya konfirmasi dulu ke propam,” terang Kombes Pol Gatot.

AKBP Oki Ahadian, juga mengatakan pihaknya juga mengetahuu bahwa ada laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya lantaran diduga menarik unit mobil kepada nasabah debitur.

“Terkait laporan tersebut, sepenuhnya saya serahkan kepada Propam Polda Jatim. Apabila bersalah, berarti harus diproses perbuatan oknum tersebut. Terima kasih,” pungkasnya.(met/roe)

Exit mobile version