Lenterainspiratif.com, BOJONEGORO — Hati-hati jika mengkonsumsi jamu. Teliti izin dan keasliannya. Pasalnya, dua warga di Kecamatan Boureno, Bojonegoro telah memproduksi dan mengedarkan jamu ilegal selama 8 tahun. Dalam menjalankan usahanya, mereka meraup Rp 15 juta er hari.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni Usman (50) dan Yazid (45) warga Desa Kauman. Keduanya di gerebek saat melakukan proses produksi di salah satu rumah tersangka.
Dalam memproduksi produknya, mereka
menggunakan peralatan serba manual, mereka memproduksi ribuan butir kapsul setiap harinya. Bahkan, pembuatan kapsul bisa mencapai ribuan butir tiap harinya.
“Alatnya manual, di antaranya pakai diesel, mesin laminating, alat sablon dan beberapa bak isi bahan obat-obatan daftar G,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Kamis (9/1/2020).
Polisi mengamankan sejumlah bahan jamu yakni 400 ribu kapsul Tridexon, 50 ribu kaplet ifidex. Kemudian satu mesin penggiling, dua mesin laminating, dua mesin sablon.
Polisi juga mengamankan puluhan ribu sachet obat atau jamu ilegal siap edar seperti jamu tradisional G RMJ warna merah, hijau dan beberapa jamu tradisional lainnya.
Budi menegaskan, kedua tersangka dijerat UU No 196 juncto ayat 2 dan 3 serta Pasal 197 juncto UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah,” tegasnya. (tim)