Lenterainspiratif.id | Kediri – Sebuah gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri di gerebek polisi, Selasa (19/4/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya tim melakukan penyelidikan.
“Ini hasil kerja keras anggota Satreskoba Polres Kediri Kota dari pengembangan kasus penyelidikan peredaran miras tanpa izin dan operasi yustisi di jalan, hingga berhasil mengamankan ratusan jeriken miras,” kata Wahyudi, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menyebut, polisi berhasil menyita sebanyak 140 jeriken atau setara 7 ribu liter ciu.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan seorang kurir miras. Sedangkan untuk pemiliknya masih dalam pengejaran.
Menurut Hariyanto, untuk mengelabui petugas ratusan jeriken ciu yang disimpan di salah satu kamar dan ditutup terpal.
“Dari penangkapan itu kami menemukan lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan miras. Sayang saat digerebek pemilik usaha ilegal itu sudah kabur,” jelas Ipung
Kepala Dusun Winong, Legiono mengaku kaget saat mengetahui rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Menurutnya rumah itu baru disewa setahun untuk usaha panti pijat.
“Katanya untuk panti pijat, tidak tahu kalau untuk membuat miras,” kata Legiono. (Fi)