Jawa TimurPeristiwa

Polisi Gerebek Dua Rumah Penampungan Perdagangan Orang di Blitar

×

Polisi Gerebek Dua Rumah Penampungan Perdagangan Orang di Blitar

Sebarkan artikel ini
Perdagangan orang, Blitar
Penggerebekan

Lenterainspiratif.id | Blitar – Polisi melakukan penggerebekan di dua rumah tempat penampungan perdagangan orang di Blitar.

Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dokumen keimigrasian hingga handphone.

“Ada 4 orang terduga pelaku tindak perdagangan orang yang diamankan,” katanya, Senin (10/7/2023).

Penggerebekan pertama terjadi di rumuh di Dusun Sumbersari, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Disana petugas mengamankan pelaku atas nama Eka Miatin (44).

Sementara itu kasus ke 2 yang dibongkar oleh Satreskrim Polres Blitar Kota berada Perumahan Blitar Town House Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Dalam penggrebekan ini polisi menangkap 3 orang tersangka yakni Nur Chalimin (34), Imroatul Mufidah (36), Wawan Septi (46).

“Yang bersangkutan ini memberangkatkan PMI secara perseorangan dan itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keributan yang terjadi saat proses perekrutan PMI. Setelah diselidiki, keributan itu terjadi karena ada cekcok antar tersangka.

Saat itu, Nur Chalimin terlibat terlibat cek-cok dengan dua tersangka lainnya, Imroatul Mufidah dan Wawan Septi. Keributan itu dipicu masalah penagihan uang komisi kepada Nur Chalimin setelah merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sayangnya, salah satu CPMI bernama Muhammad Alfariaji tiba-tiba pulang ke Tulungagung. Awalnya, dia direncanakan kerja ke Singapura, namun hanya diberangkatkan kerja di Batam, tentunya tidak sesuai ekspektasinya,” ungkap Supriyadi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat(1), pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI. Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

”Dari pengungkapan itu, kami menyita 2 ponsel, 1 bendel surat somasi dan kuasa, 1 bendel surat kuitansi dan uang tunai sebesar Rp850 ribu,” tutupnya. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *