DaerahHukumKriminal

Polisi Gerebek Dua Pur3l Yang Sedang Layani Seorang Pria di Hotel

Foto : Ilustrasi tidak berkaitan dengan berita.
Foto : Ilustrasi tidak berkaitan dengan berita.

Lenterainspiratif.com, KARAWANG — Entah apa yang ada dipikiran dua perempuan dan satu laki-laki hidung belang ini. Di bulan puasa bukannya meningkatkan ibadah, malah melakukan layanan esek-esek trhe3som3.

Mereka melakukan adengan suami istri di sebuah hotel di kabupaten Karawang. Ironisnya, saat digerebek polisi, mereka dalam kondisi telanjang.

“Bisnis prostitusi ini dikendalikan oleh seorang PL (pemandu lagu). Dia menawarkan teman wanita sesama PL kepada pelanggan untuk berhubungan seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (7/5/2020).

Pelaku adalah F (31). Ia mengirimkan sejumlah foto wanita dengan pakaian minim kepada klien untuk diajak kencan di hotel.

“Bahkan bisa melayani thre3some. Jadi seorang klien bakal dilayani dua perempuan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Iptu Ade Saepudin.

Bisnis prostitusi ini terbongkar pada Jumat (24/4). F mengurus transaksi seks antara seorang pria hidung belang dengan dua wanita. F memasang tarif Rp 2,5 juta kepada kliennya.

Setelah klien memilih dua perempuan, F memesan satu kamar malam itu. Di lantai 5 hotel, tepatnya kamar nomor 508. F dan dua perempuan telah menunggu kedatangan kliennya tersebut. “Biaya sudah termasuk tarif sewa kamar hotel,” ujar Ade.

Setelah transaksi dilakukan, dua PSK yang dipesan masuk ke kamar. Kedua psk tersebut kemudian ‘ngamar’ dengan klien F. Namun tak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek aktivitas threesome tersebut.

“Saat ditindak, dua perempuan sedang berada di dalam kamar dalam kondisi tak berbusana. Petugas kemudian mengamankan keduanya,” kata Ade.

Di dalam kamar, kata Ade, petugas mendapati satu dus alat kontrasepsi. Polisi kemudian menangkap F yang berada tak jauh dari hotel tersebut. Dari tangan F, polisi menyita uang Rp 2 juta sebagai barang bukti kasus muncikari.

“Petugas juga menyita ponsel yang digunakan F dalam bisnis prostitusi tersebut,” kata Ade.

Lantaran perbuatannya, F dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP karena terbukti melakukan praktik muncikari. (tim/LI)

Exit mobile version