DaerahHukumKriminal

Ini Tarif Dua Pur3l Yang Layani Thre3som3 di Hotel

foto : ilustrasi
foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.com, KARAWANG — Meski bulan ramadhan dan pandemi covid, tak menyurutkan niat dua pur3l karaoke ini untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel.

Mereka digerebek saat melayani thr3esom3 lelaki hidung belang di sebuah hotel di Karawang. Y dan temannya dijual oleh adik kandungnya sendiri F (31), yang sama-sama berprofesi pemandu lagu. Y dan temannya mendapat upah masing-masing Rp 800 ribu, sementara F mengantongi Rp 400 ribu.

“Transaksi thr3esom3 itu tarifnya Rp 2,5 juta. Sudah termasuk biaya sewa kamar hotel Rp 500 ribu,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Iptu Ade Saepudin, Kamis (7/5/2020).

Ade menuturkan F mematok tarif Rp 2 juta di luar sewa kamar. Wanita 31 tahun itu pun menjatah kakak kandung dan temannya masing-masing Rp 800 ribu. Sementara F menarik Rp 200 ribu dari setiap transaksi seks yang ia kelola.

Atas perbuatan nekatnya itu, F jadi tersangka. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sebab, melakukan perbuatan yang disangkakan dalam pasal pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

Adapun dua perempuan yang ia jajakan tak dijerat hukum. Begitupun dengan pria hidung belang yang nekat menyewa PSK saat pandemi corona. “Yang jadi tersangka hanya F, muncikarinya,” kata Ade.

Praktik prostitusi rupanya disinyalir diam-diam terjadi di masa darurat kesehatan ini. Saat pandemi corona meski saat bulan suci Ramadhan, sebagian para pekerja hiburan malam ditengarai masih menerima tamu di hotel atau tempat kostnya. (tam/LI)

Exit mobile version