HukumJawa TimurKriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang, Tiga Pelaku Diciduk

×

Polisi Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Arak Bali di Jombang, Tiga Pelaku Diciduk

Sebarkan artikel ini
peredaran miras, arak bali, polres jombang, penggerebekan miras, narkoba jombang, miras ilegal, arak putih
Petugas Polres Jombang saat memperlihatkan barang bukti arak putih asal Bali yang diamankan

Jombang, LenteraInspiratif.id – Upaya penyelundupan ribuan botol arak putih asal Bali ke wilayah Jawa Timur berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol arak ukuran 600 mililiter diamankan dari sebuah mobil pikap yang disergap di halaman rumah warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait adanya pengiriman miras dari luar daerah. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan lokasi tujuan pengiriman dan langsung bergerak.

“Kami menerjunkan tim dan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang membawa arak putih,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers, Kamis petang (19/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan pemilik rumah sekaligus penjual miras, ZAP (21), serta dua orang kurir yakni ES (48), warga Plemahan, Kediri, dan RKM (20), warga Pogalan, Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan botol arak tersebut diketahui dikirim langsung dari Bali menggunakan kendaraan ekspedisi, dengan modus pengemasan menyerupai barang biasa.

“Modus pengiriman ini cukup rapi. Mereka mengemas miras dalam kardus-kardus agar terlihat seperti barang legal,” beber Bowo.

Rencananya, miras itu bakal dipasarkan ke berbagai kota di Jawa Timur, termasuk Jombang. Berkat pengungkapan ini, polisi memperkirakan ratusan warga terselamatkan dari bahaya konsumsi arak oplosan.

“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 300 orang dari dampak buruk miras,” tegas Bowo.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya, denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *