Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepolisian masih mendalami dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan yang dilaporkan sejumlah warga di Kota Mojokerto. Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan resmi dari korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugiarto, mengatakan berdasarkan laporan yang telah diterima, nilai kerugian dari tiga pelapor masih berada di bawah Rp300 juta. Meski demikian, pihaknya menduga jumlah kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar karena ada korban lain yang belum melapor secara resmi.
“Untuk pelapor yang sudah masuk ada tiga orang. Total kerugian dari laporan yang kami terima tidak sampai Rp300 juta. Tetapi memang ada kerugian yang nilainya besar, sekitar Rp800 juta, yang sampai sekarang belum dilaporkan secara resmi,” ujar Sugiarto.
Menurutnya, dugaan kerugian besar tersebut dialami oleh salah satu korban bernama Amanatul Yusro. Namun dalam laporan yang disampaikan ke polisi, korban baru melaporkan terkait investasi awal sebesar Rp150 juta.
Dalam keterangannya, korban mengaku menanamkan dana investasi sebesar Rp150 juta dengan iming-iming keuntungan 15 persen setiap bulan atau sekitar Rp15 juta. Selama sepuluh bulan berjalan, korban mengaku sempat menerima pembayaran keuntungan dari pihak terlapor.
“Korban ini sudah menerima keuntungan selama 10 bulan. Jika dihitung, totalnya sekitar Rp150 juta, sehingga secara nominal pokok investasinya sudah kembali. Tetapi keuntungan yang dijanjikan selanjutnya belum diberikan,” jelasnya.
Sugiarto menambahkan, dalam perjanjian tertulis antara korban dan terlapor terdapat kesepakatan bahwa penarikan dana investasi harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya. Ketika korban hendak menarik dana tersebut, pihak terlapor mengklaim telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp150 juta.
Namun hingga kini masih terjadi perdebatan terkait status pembayaran tersebut, apakah merupakan pengembalian modal atau hanya keuntungan investasi.
“Karena korban sudah menerima uang sejumlah itu, kami masih mengkaji apakah perkara ini bisa diproses secara pidana atau tidak. Kami akan meminta pendapat ahli untuk memastikan unsur pidananya,” kata dia.
Selain dugaan investasi bermasalah, penyidik juga tengah menelusuri praktik arisan yang diduga merugikan para peserta hingga sekitar Rp800 juta. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi yang merupakan peserta arisan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada peserta yang mengaku telah menerima dana arisan, namun ada pula yang belum mendapatkannya sesuai jadwal yang dijanjikan.
Polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah saksi kunci yang diduga mengetahui secara pasti alur kegiatan arisan tersebut. Termasuk memastikan adanya dugaan penggunaan nama peserta fiktif dalam daftar arisan.
“Dari keterangan korban, ada beberapa nama yang disebut sebagai peserta arisan tetapi tidak diketahui orangnya secara jelas. Kami masih memastikan apakah nama-nama itu benar ada atau justru fiktif,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga menghadapi kendala karena beberapa pihak dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan data yang dibutuhkan penyidik, termasuk data rekening transaksi.
Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan para saksi sebelum perkara tersebut dimintakan pendapat ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Langkah kami tinggal melengkapi keterangan saksi, kemudian meminta pendapat ahli. Setelah itu akan kami gelarkan untuk menentukan kelanjutan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai arisan mencapai Rp100 juta per peserta. Kegiatan arisan itu diikuti sekitar 25 peserta dengan masa pembayaran selama 25 bulan, mulai 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.
Dalam mekanismenya, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal berbeda sesuai nomor urut yang dipilih. Peserta dengan nomor awal membayar lebih besar karena lebih dulu menerima dana arisan, sedangkan peserta dengan nomor akhir membayar lebih kecil.
Namun dalam perjalanannya, arisan tersebut diduga bermasalah setelah sejumlah peserta tidak menerima dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu korban bahkan menduga dana dari kegiatan arisan tersebut digunakan oleh terlapor untuk membeli sejumlah aset pribadi, seperti kendaraan dan usaha lainnya.













