Situbondo, LenteraInspiratif.id – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di Situbondo. Pada Sabtu (3/5/2025), Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo menggelar razia di dua titik yang kerap dijadikan ajang kebut-kebutan, yakni Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan balap liar tersebut.
“Kebanyakan motor yang kami amankan tidak memenuhi syarat laik jalan. Banyak yang tanpa kelengkapan surat, memakai knalpot tidak standar, bahkan dalam kondisi protolan,” ujar Andy.
Penertiban ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kebisingan serta bahaya aktivitas balap liar tersebut.
“Tidak ada ruang toleransi untuk aksi seperti ini. Selain mengganggu, balap liar juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Andy.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan pembinaan, pihak kepolisian tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga memanggil orang tua dari para pelaku. Tujuannya adalah agar mereka turut mengawasi dan membina anak-anaknya.
“Kami minta orang tua hadir ke kantor polisi. Selain itu, motor yang disita harus dikembalikan ke kondisi standar sebelum bisa diambil kembali,” pungkas Andy.